Selain makna sematik diatas, masjid juga memiliki makna syara’. Dalam pengertian ini, masjid adalah sebuah bangunan, tempat ibadah umat Islam, yang digunakan umat Islam terutama sebagai tempat dilangsungkannya shalat berjamaah. Tetapi karena akar katanya mengandung makna tunduk dan patuh, maka hakikat masjid adalah tempat melakukan segala aktifitas yang mengandung kepatuhan kepada Allah SWT semata. Atas dasar ini Allah SWT menegaskan, “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah”. (QS. Jin [72]: 18).
Optimalisasi adalah suatu upaya untuk memfungsikan masjid sebagai tempat yang dapat mengarahkan umat kepada mendekatkan diri kepada Allah SWT. Untuk itu masjid haruslah memiliki fasilitas-fasilitas seperti ruangan dan peralatan yang setidaknya dapat difungsikan sebagai :
- Pertama, ruang shalat yang memenuhi syarat-syarat kesehatan.
- Kedua, ruang-ruang khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar masuk tanpa bercampur dengan pria, baik digunakan untuk shalat, maupun untuk Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
- Ketiga, ruang pertemuan dan perpustakaan.
- Keempat, ruang poliklinik dan ruang memandikan dan mengkafani mayat.
- Kelima, ruang bermain, berolahraga dan berlatih bagi remaja.
Sebagai baitullah (rumah Allah), masjid adalah tempat turunnya rahmat Allah SWT. Oleh sebab itu, masjid dalam pandangan Islam adalah tempat yang paling mulia dan baik di permukaan bumi. Di masjid, umat Islam menemukan ketenangan hidup dan kesucian jiwa, karena disana terdapat majelis-majelis dan forum-forum terhormat. Masjid bagi umat Islam adalah institusi yang paling penting untuk membina masyarakt. Di masjidlah rasa kesatuan dan persatuan ditumbuh-suburkan, Di masjid semua strata masyarakat bertemu dalam derajat yang sama, karena Allah SWT tidak memandang strata masyarakt di atas dunia. Bagi Allah SWT yang paling terhormat diantara meraka adalah yang paling bertakwa, (QS. Al-Hujurat [49]: 13).
Sejarah mencatat tidak kurang dari sepuluh fungsi dan peranan yang telah diemban oleh masjid pada raasa Nabi (masjid nabawi), yaitu:
- Tempat ibadah (shalat, dzikir) dalam ha! ini Allah SWT berfirman, “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalaninya, pada waktu pagi dan waktu petang”. (QS. An-Nuur[24]:36).
- Tempat konsultasi dan komunikasi (masalah ekonomi, sosial dan budaya).
- Tempat pendidikan
- Tempat santunan sosial
- Tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya
- Tempat pengobatan para korban perang
- Tempat pengadilan dan mendamaikan sengketa
- Aula dan tempat menerima tamu
- Tempat menahan tawanan
- Pusat penerangan dan informasi serta pembelaan agama
- Pertama, keadaan masyarakat yang masih sangat berpegang teguh kepada nilai, norma dan jiwa agama.
- Kedua, kemampuanPembina masjid menghubungkan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat dengan uraian dan kegiatan masjid.
- Ketiga, manifestasi pemerintah terlaksana di dalam masjid, baik pada pribadi-pribadi pemimpin pemerintah yang menjadi imam khatib maupun di dalam ruangan-ruangan masjid yang dijadikan tempat-tempat kegiatan pemerintah dan musyawarah.
Sumber : Buletin Mimbar Jum’at No. 03 Th XXII – 18 Januari 2008, Jum’at III
No comments:
Post a Comment